Dalam sambutannya Bapak Kepsek Drs I Nyoman Sukarya,M.Pd, menyarankan agar kita sebagai guru menyikapi setiap perubahan yang terjadi ini adalah salah satu indikator bahwa guru itu profesional .Salah satu perubahan itu adalah Permenegpan dan RB No.16/2009 tentang Penilaian Kinerja Guru (PKG). Kita mengharapkan agar semua Guru SMA N 1 Melaya tanggap, cermat dan melaksanakan aturan tersebut,karena dampaknya berhubungan dengan kesejahteraan, naik pangkat dan TPG tetap terima.
Selanjutnya Bapak Kadis dikporaparbud I Ketut Alit,M.Pd yang kali kedua selama dilantik delapan bulan lalu hadir di SMAN 1 Melaya Membuka dan memberikan materi kebijakan Diknas dalam sambutannya menyarankan agar SMA N 1 Melaya sebagai Sekolah terbersih dan terbaik di kabupaten jembrana agar tetap menjaga lingkungannya baik secara internal dan eksternal,selanjutnya Kadis minta Guru SMA N 1 Melaya tetap menjaga Keprofesionalnya dengan baik karena dengan Permenegpan dan RB No.16/2009 tentang Penilaian Kinerja Guru (PKG). Kita mengharapkan moga Guru SMAN 1 Melaya bisa melaksanakan aturan tersebut karena secara langsung akan berhubungan dengan kesejahteraan bagi Guru bersangkutan.Semangat Permenegpan dan RB No.16/2009
Peraturan baru yang terdiri dari 13 Bab dan 47 pasal, secara keseluruhan mengandung semangat yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru yang selanjutnya akan menjadikan guru sebagai pekerjaan profesional yang dibingkai oleh kaidah-kaidah profesi yang standar.
Peraturan ini terbit dalam rangka memberi ruang dan mendukung pelaksanaan tugas dan peran guru agar menjadi guru yang profesional.
Perubahan peraturan ini diharapkan berimplikasi terhadap peningkatan mutu, kreatifitas dan tentu saja kinerja guru.
Penilaian Kinerja Guru yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif, sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya.
Guru mempunyai empat jabatan fungsional (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama)
Perubahan Mendasar yang Terkandung Dalam Permenegpan dan RB No.16/2009 (2)
- Guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
- Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun
- PKB harus dilaksanakan sejak III/a dengan melakukan pengembangan diri, dan sejak III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif
- Untuk naik dari IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah
- Perolehan angka kredit dari PKG dan PKB merupakan satu paket
- Perlu konversi hasil PKG dan PKB ke angka kredit
- Perolehan angka kredit setiap tahun ditetapkan oleh Tim Penilai
- Penghargaan angka kredit adalah 125% (amat baik), 100% (baik), 75% (cukup), 50% (sedang), dan 25%(kurang)
Jumlah angka kredit diperoleh dari:
- Unsur utama (Pendidikan, PK Guru, PKB) ≥ 90%
- Unsur penunjang ≤10%
Oleh : Wakil Kepsek
( Gusti Nyoman Mara,S.Pd)
0 comments:
Posting Komentar